Home Produk Asuransi Lainnya

Thu,28Mar2024

Asuransi Jaminan Pemilik Proyek

Asuransi Jaminan Pemilik Proyek adalah janji untuk membayar satu pihak (Obligee) jumlah tertentu jika pihak kedua (Principal) gagal memenuhi beberapa kewajiban, seperti memenuhi ketentuan kontrak. Asuransi Jaminan Pemilik Proyek melindungi Obligee terhadap kerugian akibat kegagalan kepala sekolah untuk memenuhi kewajiban.

Di Asuransi Jaminan Pemilik Proyek, ketika Penjamin membayar kerugian secara tunai kepada Obligee untuk setiap permintaan penyelesaian klaim, Principal sesuai dengan Perjanjian Ganti Rugi akan mengembalikan jumlah yang sama kepada Surety.

Share