Petunjuk-Petunjuk
1. Formulir pernyataan klaim manfaat rawat inap, rawat inap dengan pembedahan dan persalinan ini harus disi dengan lengkap dan benar oleh Tertanggung/ Pemegang Polis dan dokter yang merawat.
2. Permintaan untuk pembayaran manfaat harus diajukan kepada PT. Asuransi Mitra Maparya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Peserta/ Tertanggung lepas dari perawatan rawat inap,rawat inap dengan pembedahan atau persalinan. Di luar dari jangka waktu tersebut klaim dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Dalam mengajukan klaim, Peserta wajib melengkapi bukti-bukti dokumen klaim dan ketentuan lainnya sebagai berikut :
3.1. Kwitansi/ bukti pembayaran asli beserta perincian biaya selama perawatan rawat inap di Rumah Sakit.
3.2. Resume Medis.
3.3. Surat Rujukan Dokter untuk Rawat Inap.
3.4. Perincian penggunaan obat selama di rawat beserta biayanya.
3.5. Perincian pemeriksaan penunjang medis dan hasilnya beserta biayanya.
3.6. Nama yang tertera di kwitansi pengobatan dan surat pengantar dokter harus sesuai dengan yang tercantum di Polis
3.7. Melampirkan materai Rp 6.000,- untuk kuitansi pengobatan dengan nilai diatas Rp. 1.000.000,-
3.8. Formulir pernyataan klaim ini harus dibubuhi cap dan stempel dokter dan rumah sakit/ klinik serta ditandatangani dokter yang merawat
4. Klaim akan ditunda prosesnya apabila Peserta/ Tertanggung tidak/belum memenuhi prosedur bukt-bukti kelengkapan dokumen pengajuan klaim
5. Klaim tidak dapat dibayar untuk keadaan-keadaan yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam ketentuan Polis