Home Profile About Insurance

Fri,26Apr2024

About Maximus Insurance

Definisi.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian

Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” .

 

Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi :

Konsep sederhana asuransi

Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bisa tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok.

Pengertian dari sudut pandang ekonomi

Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa datang karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan seorang individu. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.

 

Sejarah

Asuransi, yang pengertian secara umumnya yaitu perlindungan properti dari suatu hal tidak di duga yang menyebabkan kerugian. Bisnis asuransi hadir di Indonesia pada awalnya ketika zaman penjajahan Belanda, dimana pada saat itu negara kita masih di sebut dengan Nederlands Indie. Masuknya asuransi ke Indonesia itu sendiri akibat keberhasilan bangsa Belanda pada beberapa sektor di negeri jajahannya, seperti sektor perkebunan dan perdagangan.

Untuk menjamin keberlangsungan usahanya, maka adanya asuransi sangat diperlukan. Dengan demikian perkembangan asuransi di Indonesia di bagi dalam kurun dua waktu, yaitu zaman penjajahan sampai tahun 1942, dan zaman perang sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Dan ketika itu beberapa perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda, Inggris, dan negara lainnya.

Dengan sistim monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, serta bangsa-bangsa Eropa lainnya. Manfaat serta peranan dari asuransi sendiri belum di kenal oleh masyarakat, terutama masyarakat pribumi. Adapun jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar masih terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.

Sedangkan asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, saat itu jumlah kendaraan bermotor masih sangat minim, karena sebagian besar masih dimiliki oleh bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya. Namun perkembangan asuransi saat ini di Indonesia terdapat beberapa jenis asuransi. Seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, dsb. Tetapi pada masa Perang Dunia II kegiatan peransuransian di Indonesia sempat terhenti, karena ditutupnya perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

 

Sumber : media asuransi & wikipedia

 

Share