About Maximus Insurance
Definisi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” .
Selain pengertian tersebut banyak definisi mengenai asuransi :
Konsep sederhana asuransi
Suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang yang bisa tertimpa kerugian guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian akan disebarkan ke seluruh kelompok.
Pengertian dari sudut pandang ekonomi
Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa datang karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan seorang individu. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Sejarah
Asuransi, yang pengertian secara umumnya yaitu perlindungan properti dari suatu hal tidak di duga yang menyebabkan kerugian. Bisnis asuransi hadir di
Untuk menjamin keberlangsungan usahanya, maka adanya asuransi sangat diperlukan. Dengan demikian perkembangan asuransi di
Dengan sistim monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, serta bangsa-bangsa Eropa lainnya. Manfaat serta peranan dari asuransi sendiri belum di kenal oleh masyarakat, terutama masyarakat pribumi. Adapun jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar masih terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.
Sedangkan asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, saat itu jumlah kendaraan bermotor masih sangat minim, karena sebagian besar masih dimiliki oleh bangsa Belanda dan bangsa asing lainnya. Namun perkembangan asuransi saat ini di
Sumber : media asuransi & wikipedia